Labuhanbatu Utara,
Kepala dinas PUTR Labuhanbatu Utara inisial ED yang jadi Tersangka dan di RJ Poltabes Medan menuai kritik dan Polemik di tengah tengah masyarakat Labuhanbatu Utara dan warga Sumatera Utara, baik dari kalangan sosial kontrol juga dari berbagai lembaga, seperti LPPN (Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) dan Presiden LIRA (Lumbung Impormasi Rakyat), hal itu sesuai konfirmasi Kamis 26/02/2026.
Poltabes Medan yang paling bertanggung jawab atas kasus Penipuan dan Suap Menyuap Pembelian Proyek oleh PS kepada ED sebagai Kadis PUTR Labuhanbatu Utara, dan membebaskan ED karena di RJ dan penjelasan Kasatreskrim Poltabes Medan 20/02/2026.
Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme( KKN) cukup kental dalam kasus ini, sesuai dengan konfrensi pers dan alur masalah kasus terjadinya permintaan uang kepada PS untuk mendapatkan proyek sesuai hasil kesepakatan dengan ED dan uang tersebut di kirim dalam beberapa tahap hingga mencapai Rp 600 juta, karena tidak kunjung dapat proyek dan itikat baik maka PS buat LP di Poltabes Medan, hingga dilakukan penyidikandan di tahannya ED dari tanggal 05 Pebruari sampai 18 Pebruari 2026 dan dicabut Pengaduan setelah keluarga ED meminta berdamai dan memohon RJ. Walau terjadi Perdamaian dan di RJ kan dalam kasus Penipuan, seharusnya ED dan PS bisa di jerat dengan Kasus UU Korupsi dalam kasus suap menyuap.
PS memberikan uang Rp 600 juta kepada ED dengan dalih pemberian proyek maka hal ini telah terjadi suap menyuap, karena proyek tidak ada maka PS melakukan penipuan karena proyek tidak pernah ada sampai PS membuat Laporan Pengaduan Penipuan di Poltabes Medan karena pertemuan pertemuan dan pemberian uang terjadi di Kota Medan dan sebahagian melalui tranafer.
Warga Labura heboh, karena pemberitaan yang begitu viral dari berbagai pemberitaan dalam kasus ini dan ED bisa bebas walau saat ini masih berstatus sebagai pegawai aktif di dinas PUTR Labura tentu kasus ini sangat menyita perhatian publik hingga jadi pergunjingan kuat di tengah kalangan masyarakat. ED sempat ditetapkan jadi tersangka namun ,bila terjadi proses restorative justice (RJ) yang melenceng dari hukum atas proses hukum yang terjadi pada ED yang dilepaskan dari rutan Polrestabes medan, tentu lepasnya ED akan menjadi polemik ditengah tengah masyarakat, apalagi ED ini disebut menjadi kadis PU terlama di Labura tentu menambah sorotan publik terkait sepak terjangnya selama menjabat di dinas pemegang proyek /lumbung anggaran proyek di Labura.
Bangkit Hasibuan Ketua LPPN Labura menilai kasus ini rancu dan aneh dan mengatakan ” seyogyanya ED dan PS harus di jerat dengan kasus suap menyuap dalam tindak pidana Korupsi, kita meminta Poltabes Medan untuk melanjutkan kasus ini, walau RJ dalam kasus Penipuan, tapi dilanjutkan dalam kasus suap menyuap dan ini akan menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum dan melaksanakan undang undang Korupsi nomor 31 tahun 1999 dan nomor 20 tahun 2001 dalam hal Korupsi, kolusi dan nepotisme dan merusak tatanan berusaha dengan sehat undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan berusaha dengan sehat, kita meminta hukum harus tegak dan berkeadilan”, ujar Bangkit Hasibuan gamblang.
Sementara Presiden lsm LIRA Bapak HM. Yusuf Rijal SH MH M.Si melalui WA mengatakan “Jika kasus Korupsi tidak bisa di RJ berdasarkan KUHP dan KUHAP baru (berlaku 2026), restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan pada kasus suap atau korupsi. Tindak pidana korupsi, termasuk suap, dikategorikan sebagai kejahatan berat yang berdampak luas, sehingga dikecualikan dari mekanisme penyelesaian damai melalui keadilan restoratif. Berikut rinciannya:
Kasus yang Tidak Bisa RJ:Â Tindak pidana berat seperti korupsi/suap, terorisme, TPPU (pencucian uang), dan kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari RJ.
Fokus RJ dalam KUHAP Baru:Â RJ umumnya ditujukan untuk tindak pidana ringan, perkara anak/perempuan, atau penyalahgunaan narkotika (pecandu) dengan tujuan pemulihan korban.
Prinsip Hukum: Korupsi dianggap merugikan negara dan kepentingan umum, bukan hanya individu, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan ganti rugi atau perdamaian antara pelaku dan korban.
Dengan demikian, pelaku suap tidak bisa menggunakan mekanisme RJ untuk menghentikan perkara dalam KUHP dan KUHAP baru”, ujarnya menjelaskan setalian dengan kasus dugaan suap menyuap antara Kadis PUTR ED dan PS pengusaha yang lagi santer menjadi perhatian publik terkait RJ Penipuan yang terindikasi suap menyuap dalam mendapatkan proyek.
(TIM / HH)


