Labuhanbatu,
Dugaan Pengadaan Fiktif Pembelanjaan Pengadaan Kipas Angin di Kecamatan Bilah Barat menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan publik, hal ini disebabkan ketidak koperatifan Camat Bilah Barat dan Perangkatnya terkait realisasi anggaran pembelanjaan, Kamis (26/04/2026) saat di konfirmasi Wartawan Group Akpersi.
Saat awak media mencoba untuk investigasi laporan pembelanjaan tahun 2025 pada Selasa, 07 April 2026 dan untuk meminta bertemu langsung Camat selaku kuasa pengguna anggaran, beliau mengarahkan bertemu bendahara dan mengatakan beliau sedang berada di desa Tanjung Medan, dan mengatakan.
“tidak usah konfirmasi lah bang aman itu nanti saya suru bendahara jumpai orang abg,” ujarnya.
Bendahara camat Bilah Barat yang di huhungi melalui Whatsapp mengatakan bahwa besok untuk di pastikan bertemu dengan pak camat, pada hari Rabu, (08/04/2026) awak media kembali untuk mendatangi kantor camat Bilah Barat guna untuk konfirmasi kembali kepada pak camat, tetapi tetap juga tidak bisa bertemu, entah sengaja menghindar atau memang lagi ada kegiatan.
Sikap yang di tunjukkan oleh Camat Bilah Barat sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang profesional dan terkesan melecehkan tugas wartawan.
Bendahara Bilah Barat disebut-sebut bernama ibu Heni di konfirmasi terkait pembelanjaan kipas angin 12 unit senilai Rp. 12.000.000 pada tahun 2025, mengataka “Kami tidak pernah menganggarkan kalau kipas angin dan saya pun tidak tahu dari mana datangnya, karena kami setiap menyusun perencanaan anggaran di Bappeda bersama dengan mereka, dan kami di setiap kecamatan sudah di tentukan oleh Bappeda jadi tidak bisa suka – suka kami, cobalah konfirmasi ke Bappeda,” ucap Heni.
Bappeda di konfirmasi dan klarifikasi yang di arahkan oleh bendahara camat, membantah ucapannya.
Kadis Bappeda Labuhanbatu.
“Yang pengguna anggaran mereka bukan kami, jadi mana mungkin bisa kami yang buat itu, dan kami tidak bisa login di aplikasinya mereka yang punya akun dan tau sandinya, jadi itu sama sekali tidak benar apa yang di katakan oleh mereka,” jelas Kadis Bappeda.
Setelah mendengar klarifikasi dari kadis Bappeda maka awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kembali bendahara camat Bilah Barat melalui whatsapp dan sangat di sayangkan sampai berita ini terbit belum ada jawaban darinya.
Di tempat terpisah, pada Minggu, (26/04/2026) ketua Dpc Akpersi Labuhanbatu Zainal Arifin Lase mengkonfirmasi Bendahara Camat Bilah Barat Inisial H terkait maraknya pemberitaan pemberitaan groupnya “Izin bu.. DPC AKPERSI Labuhanbatu raya, pertanyakan konfirmasi tentang berita Camat Dan Bendahara yang permainkan wartawan kami sampai Bappeda terkait Kipas Angin 12 Unit Diduga “Fiktif”, apa itu sikap pejabat Kecamatan Bilah Barat?”, Mohon Tanggapan nya dan petunjuk bendahara terimakasih atas kerjasama nya untuk melengkapi pemberitaan kita biar berimbang,” ucap Zainal Arifin.
Kemudian Heni menjawab konfirmasi Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu dengan mengatakan bahwa awalnya pernah menganggarkan Kipas Angin 12 unit tersebut akan tetapi karena efesiensi anggaran maka tidak jadi terealisasikan. Hingga menyampaikan bahwa membawa nama Bappeda karena pagu awal dari Bappeda.
“Mengenai kipas angin itu tidak ad kami realisasi bg, Kerna efisiensi anggaran, Memang awal mulanya ada kami anggarkan, Akan tetapi karna efisiensi pertama di awal jadi kami batalkan,” ucap Bendahara Camat Bilah Barat.
“Itu bukan bawa nama bapeda..cuma pagu awalnya dari bapeda, seterusnya kami nyiapin dokumen pelaksana anggaranya ke bpkad bg,” ucap Bendahara Camat Bilah Barat lagi.
Terjadi perdebatan di wa dengan bendahara tetapi tidak berani menunjukkan atau bertemu untyk mempersesuaikan temuan wartawan dan fakta dugaan fiktif pengadaan anggaran di Kecamatan Bilah Barat.
Mencermati investigasi dan konfirmasi DPC Akpersi Labuhanbatu Zainal Arifin Lase mengatakan “dugaan pengadaan fiktif dan korupsi sangat kuat indikasinya, maka akan segera tindak lanjuti ke Inpektorat dan APH, untuk terangnya dugaan ini”, ujarnya.
Berdasarkan UU Keuangan Negara, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD di tingkat kecamatan atau desa wajib di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan jika ditemukan tindak pidana, kasusnya dapat dilaporkan ke KPK atau pihak kepolisian.
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 2 & 3 (Kerugian Negara): Pelaku yang melawan hukum memperkaya diri/korporasi yang merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
(Tim)

