Rantauprapat, 30 April 2025.
Melihat situasi yang kurang kondusif dalam permasalahan keributan terkait Ruko di Jalan Siringo ringo yang pemilik sahnya adalah Muhiron Lubis yang juga pengurus Gerindra Labuhanbatu sehingga Keluarga Besar Gerindra juga turut merasa terganggu, Ketua Gerindra H. Abdul Karim Hasibuan SH MH, Sudin SR Harahap dan Fauzi dari DPRD Labuhanbatu sambangi dan silaturrahmi dengan Kapolres Labuhanbatu.
Muhiron mengadukan hal ini ke Pengurus Gerindra berkonsultasi menyikapi hal yang melilitnya adanya gangguan pihak lain dalam kepemilikan ruko diterima tangan terbuka oleh Kapolres Labuhambatu, Kamis 30/04/2026.
Keluarga Besar Gerindra berempati terhadap masalah yang dihadapi oleh anggotanya maka perlu mendalami permasalahannya.
Merasa terganggu dengan pengerahan sejumlah oknum preman (sebahagian besar para Debet Colektor) yang dimanfaatkan oleh drg. Hartati untuk mengganggu kepemilikan Muhiron Lubis yang membeli dari pemenang lelang Raja Gompulon Rambe dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang di serahkan Bank Mandiri setelah menang PK atas gugatan drg. Hartati.
KPKNL / Bank Mandiri dan Pemenang Lelang Raja Gompulon Rambe tidak perlu mengajukan, Aamaning dan Execusi karena setelah dilakukan lelang dan di umumkan ke publik / umum baik secara internal dan external dengan mengumumkan di publik melalui media tidak ada yang mengajukan keberatan hingga di menangkan lelang oleh Raja Gompulon Rambe dan menjual belikannya dengan Muhiron Lubis, dengan membuat akta jual beli di notaris, dan mensertifikatkan balik nama ke Muhiron Lubis dan dilakukan cek bersih baik BPN dan Bank BNI dan saat cek bersih ruko dalam keadaan kosong dan tanpa penghuni hingga dilakukan perehapan oleh Muhiron Lubis hingga hampir 1 bulan baru drg. Hartati datang dan meributinya.
Ketua Gerindra Labuhanbatu H. Abdul Karim Hasibuan SH MH meminta dan berharap kepada APH untuk menindak tegas siapapun yang menggangu kamtimbas di wilayah hukumnya sesuai peraturan dan perundangan, negara harus melindungi hak warganya apalagi pembeli yang sah dan tidak berperkara dengan orang yang mengaku ngaku tanpa fakta yang jelas, kalau berperkara silahkan ikuti aturannya”, pintanya
Sementara itu, Pengacara Bapak Mahiron, Nasir Wadiansan Harahap, SH menjelaskan kronologis ruko tersebut kepada awak media
“Klien saya bapak Mahiron lubis membeli ruko tersebut tanggal 11 desember 2025 dari saudara Raja Gompulon Rambe berdasarkan akta jual beli, dihadapan notaris Elis syahputra. Dan dahulu saudara raja membeli ruko ini dari Kantor KPKNL berdasarkan hasil lelang bank Mandiri Rantauprapat.”
Sebelum dilakukan jual beli. Shm tersebut dilakukan cek bersih dikantor ATR/BPN Rantauprapat tertanggal 24 September 2025. Adapun SHM milik Mahiron Lubis dengan nomor SHM. NIB : 02. 12.000009488.0
Jadi intinya.. Klien kami pemilik yang sah dan tidak merampas hak orang lain terhadap ruko ini dan kalau keberatan silahkan tempuh jalur hukum, dan kami membeli ruko tersebut secara sah dan dengan iktikad baik. Maka kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap obyek kepemilikan ruko ini, jelasnya kepada Media.
Secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, sebagaimana terdapat dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”
Bahkan, sekalipun tanah tersebut diketahui kemudian diperoleh dari penjual yang tidak berhak, pembeli tetap dilindungi dan jual beli harus dianggap sah jika pembeli dapat membuktikan sebagai pembeli beritikad baik, sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran MA No. 7/2012 yang berbunyi:
“perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”
sementara itu Dr Hartati pihak yang mau ambil ruko bersiteguh bahwa proses lelang tidak prosedural dan tidak di bacakannya putusan hakim (in maning / execusi) saat putusan di menangkan Bank Mandiri sementara menurut Lacin hal itu dilakukan apabila ada orang dan barang barang dalam objek perkara maka harus dilakukan execusi atas sengketa oleh panitera pengadilan negeri.
Menyikapi Polemik ini Ketua Gerindra Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan SH MH mengatakan ”
Kita dari Pengurus Gerindra Kab.Labuhanbatu berempati atas permasalahan yg saat ini terjadi kpd salah satu keluarga kita di Partai Gerindra Kab.Labuhanbatu yaitu Pak Muhiron Lubis. Makanya hari ini kita bersama² dengan kawan² DPRD ikut mengawal proses hukum yg saat ini ditangani Polres Labuhanbatu.
Karena kita tahu bahwa Pak Muhiron memperoleh ruko tersebut secara sah, dan beliau memiliki surat kepemilikan yg sah.
Kita berharap agar proses hukum berjalan dengan sebaik²nya sesuai dengan hukum dan aturan yg berlaku dan menyerahkan kepemilikan ruko tersebut kepada Pak Muhiron sebagai pemilik yg sah”, ujarnya kepada wartawan.
(Tim)

