
Aek Kanopan,
Masyarakat Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara merasa resah akibat pembukaan pengerjaan lahan Kawasan Hutan lebih kurang 200 Ha dan pengalihan aliran sungai mengakibatkan terdampak banjir dan merusak ekosistem habitat diseputar kawasan yang dihancurkan pengusaha pongah ini, ujar Bangkit Hasibuan Kamia, 12/03/2026.
Lebih jauh Bangkit Hasibuan menjelaskan bahwa lembaganyadan masyarakat sekitar berkeberatan atas pengusaahaan dan pengelolaan serta perubahan aliran sungai yang dilakukan Agustinus Simamora yang diduga kuat melanggar undang undang kehutanan dan aturan pengelolaan dampak lingkungan, sehingga kami mengajukan protes atau dumas ke Dinas Kehutanan Propinsi dan Gakkum KLHK untuk penindakan dan bila tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan ke Presiden RI, Kementerian, DPR RI dan Kepolisian serta Tiem Gabungan PKH, ujarnya.
Sementara itu R. Pasaribu warga Sukarame setalian dan senada apa yang di sampaikan oleh ketua LPPN Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan.
Ketika hal ini disampaikan dan di pertanyakan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Heri W Marpaung, S.STP., M.AP, belum memberikan jawaban / tanggapan
TIm.

